Astaga! Satu dari 6 Bandar Narkoba yang Ditangkap Itu Siswi SMK
Senin, 28 September 2020 – 18:37 WIB

Kapolres Cianjur Mochamad Rifai saat menggelar jumpa pers ditangkapnya enam orang bandar narkoba di halaman Satnarkoba Polres Cianjur, Senin (28/9). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Cianjur, termasuk pengendali yang masih diselidiki dari lapas mana. Tidak hanya di Cianjur, tersangka juga memasarkan narkoba ke kota terdekat," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Cianjur, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya," pungkas Rifai. (antara/jpnn)
Satu di antara bandar narkoba yang ditangkap itu merupakan siswi SMK di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional