Astaga, TKI Yuli Dapat Perlakuan Tak Senonoh sebelum Dideportasi dari Hong Kong

Astaga, TKI Yuli Dapat Perlakuan Tak Senonoh sebelum Dideportasi dari Hong Kong
Yuli Riswati (Migran Pos; Terenia Puspita)

Pada tanggal 2 Desember, setelah beberapa hari meminta akses dokter karena sakit, Yuli diberi izin keluar tahanan. Namun bukannya menemui dokter, Yuli justru dibawa ke bandara lalu dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat Cathay Pacific CX 779, dan mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, malam harinya.

Pemulangan Yuli itu dikecam oleh organisasi Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menduga kuat penyebab deportasi Yuli adalah aktivitasnya yang sangat aktif dalam melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong.

“Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Arista sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia dalam hal ini KJRI Hong Kong,” jelas Wahyu dalam keterangan resmi yang diterima ABC.

Otoritas Hong Kong, sebutnya, menilai aktivitas citizen journalism (jurnalisme warga) Yuli lewat Migran Pos membahayakan. “Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia, dan negara-negara lainnya, di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” utara Wahyu.

Kecaman serupa juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya. Dalam konferensi pers mereka (3/12/2019), AJI Surabaya menuding Otoritas Hong Kong merasa terancam dengan aktivitas Yuli padahal buruh migran ini, dianggap mereka, membagikan informasi bermanfaat lewat media yang dirintisnya.

“Beberapa artikel yang ditulis Yuli dan kawan-kawannya di Migran Pos, memberikan informasi panduan bagi pekerja yang ingin beraktivitas aman di luar rumah.”

“Misalnya lokasi-lokasi mana yang rusuh, jalan alternatif sampai angkutan umum yang bisa digunakan. Menurut kami, ini semua berkaitan kepentingan dan keselamatan publik.”

Terluka dan emosional

Di balik penahanannya selama 28 hari, ada luka yang membekas dalam ingatan Yuli. Ia mengaku sempat diperiksa tanpa busana saat berada di tahanan CIC.

Pada tanggal 2 Desember 2019, pekerja migran asal Indonesia (TKI) Yuli Riswati dideportasi dari Hong Kong. Sebelum itu, dia sempat mendapat perlakuan tak senonoh dari otoritas setempat

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News