Astagfirullah! Anak SD Hamili Siswi SMA
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi nanti akan kami koordinasikan kepada kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih merupakan anak di bawah umur,” terangnya.
BACA JUGA: Kasus Audrey: Terungkap, Pemicu Bukan Sekadar soal Sindiran di Medsos
Sementara itu, Kanit PPA Bripka Reni Isyana Antasari menjelaskan, kedua pelaku melakukan persetubuhan dengan korban tidak bebarengan. Melainkan keduanya melakukan persetubuhan di waktu berbeda dan tempat yang berbeda pula.
Pertama, persetubuhan dilakukan oleh bocah SD, yakni MWS. Korban berulang kali disetubuhi oleh MWS dan dijanjikan menikah. Korban yang tinggal serumah dengannya itu mau saja.
Tetapi, karena terus-terusan disetubuhi akhirnya korban ingin pergi dari rumah pelaku.
“Kedua orang tua korban ini sudah meninggal. Sehingga korban ingin pergi karena terus diajak begituan,” jelas Reni.
Korban sendiri sempat curhat kepada pelaku MMH tentang kondisinya itu. “Namun alih-alih menolong. Ternyata, korban digitukan juga,” jelas Reni.
Persetubuhan itu baru terungkap saat korban melahirkan pada bulan lalu. Kala itu, banyak orang curiga karena korban yang masih berstatus pelajar melahirkan. Sehingga kemudian kejadian itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Korban adalah siswi SMA berusia 18 tahun, sedangkan kedua pelaku pelajar kelas 3 SMA, dan murid SD berusia 13 tahun.
- Konon Film Michael Jackson Bahas Kasus Pelecehan Seksual
- Rektor Nonaktif UP yang Diduga Lakukan Pelecehan Diperiksa Hari Ini
- Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan
- Mencabuli Belasan Siswa, Oknum Guru Honorer di Cianjur Ditangkap Polisi
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- 2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri