Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Gagal Panen

Asuransi Usaha Tani Padi Lindungi Petani dari Gagal Panen
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (depan, kiri). Foto: Kementan

"Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar 144 ribu rupiah per hektare per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektare per musim tanam," beber Sarwo Edhy.

Program AUTP ini dilaksanakan dalam koordinasi dengan Kostratani/BPP/UPTD. Petani atau petani penggarap yang tergabung dalam kelompok tani, memiliki sawah paling luas 2 ha per pendaftaran per musim tanam, bisa mendaftar AUTP dengan mengisi form digital melalui aplikasi SIAP dengan didampingi PPL.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Setelah premi 20 persen dibayarkan ke rekening Perusahaan Asuransi, pada aplikasi SIAP langsung terbit polis asuransinya per kelompok tani.

“Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Namun, asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” katanya. (*/jpnn)

Program Asuransi Usaha Tani Padi Kementan memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News