Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
“Dua-duanya incumbent (petahana, red),” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Trimedya, awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Aswanto dan Wahiduddin. Kemudian, diikuti sembilan fraksi lainnya.
BACA JUGA: Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufukat, ya tidak lagi memerlukan pleno,” kata politikus PDI Perjuangan, ini.
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir langsung mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta penjadwalan sidang paripurna untuk mengesahkan dua hakim yang telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menambahkan tim ahli sudah memberikan masukan kepada komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Menurut Erma, masukan tim ahli itu benar-benar signifikan.
“Jadi memang akhirnga kami seluruh fraksi mendapatkan kesepakatan bahwa Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahidudin Adams adalah yang paling tepat untuk disetujui sebagai dua hakim MK,” kata Erma dalam kesempatan tersebut.
Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Haedar Sebut Penerimaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Mencerminkan Kenegarawanan
- Putusan Sidang PHPU MK jadi Simbol Kemenangan untuk Pendukung Prabowo-Gibran