Aswanto dan Wahiduddin Adams Kembali Terpilih jadi Hakim MK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
“Dua-duanya incumbent (petahana, red),” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Trimedya, awalnya Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan nama Aswanto dan Wahiduddin. Kemudian, diikuti sembilan fraksi lainnya.
BACA JUGA: Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
“Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufukat, ya tidak lagi memerlukan pleno,” kata politikus PDI Perjuangan, ini.
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir langsung mengirim surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta penjadwalan sidang paripurna untuk mengesahkan dua hakim yang telah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menambahkan tim ahli sudah memberikan masukan kepada komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Menurut Erma, masukan tim ahli itu benar-benar signifikan.
“Jadi memang akhirnga kami seluruh fraksi mendapatkan kesepakatan bahwa Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahidudin Adams adalah yang paling tepat untuk disetujui sebagai dua hakim MK,” kata Erma dalam kesempatan tersebut.
Komisi III DPR memutuskan dua nama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi 2019-2024. Keduanya adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Respons Sanggam Hutapea Setelah Unesco Beri Kartu Kuning untuk Kaldera Toba, Simak
- MK Jangan Sampai Jadi Alat Pragmatisme Politik Praktis soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Lihat UMKM Terpuruk, DPR Dukung Menteri Bahlil Tolak Izin E-Commerce TikTok
- Dave Laksono Yakin Hakim MK Negarawan, Tidak Akan Akomodasi Kepentingan Pihak Tertentu
- Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR