Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN

Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, jika hakim MK tidak memberikan laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), itu menyalahi aturan Undang-undang.

"Karena menurut Undang-undang pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).

Mahfud menceritakan, waktu baru menjadi ketua MK, dia sudah melapor LHKPN. Kemudian, ketika di tengah menjabat, kembali melaporkan kekayaannya.

"Ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya tidak sampai dua tahun lapor," katanya.

Menurut Mahfud, semua itu karena kewajiban menjalankan perintah Undang-undang. Karenanya, kalau pejabat tidak patuh melapor sama saja melanggar Undang-undang.

"Jadi, itu bukan contoh yang baik," tegasnya.

Jadi, Mahfud menegaskan, sesuai UU pejabat harus memperbarui laporan kekayaan setiap dua tahun sekali. Paling tidak, saat hakim itu masuk dan akan keluar di MK.

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News