Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, jika hakim MK tidak memberikan laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), itu menyalahi aturan Undang-undang.
"Karena menurut Undang-undang pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Mahfud menceritakan, waktu baru menjadi ketua MK, dia sudah melapor LHKPN. Kemudian, ketika di tengah menjabat, kembali melaporkan kekayaannya.
"Ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya tidak sampai dua tahun lapor," katanya.
Menurut Mahfud, semua itu karena kewajiban menjalankan perintah Undang-undang. Karenanya, kalau pejabat tidak patuh melapor sama saja melanggar Undang-undang.
"Jadi, itu bukan contoh yang baik," tegasnya.
Jadi, Mahfud menegaskan, sesuai UU pejabat harus memperbarui laporan kekayaan setiap dua tahun sekali. Paling tidak, saat hakim itu masuk dan akan keluar di MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02