Payah! Lima Hakim MK Belum Setor LHKPN Terbaru ke KPK

Payah! Lima Hakim MK Belum Setor LHKPN Terbaru ke KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebagai bagian dari lembaga yudikatif tertinggi di negara ini, hakim Mahkamah Konstitusi harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan pada hukum. Namun sayangnya, masih ada hakim konstitusi yang mengabaikan ketentuan undang-undang.

Buktinya, KPK mencatat bahwa sampai saat ini ada lima dari sembilan hakim konstitusi belum memperbarui laporan harta kekayaan mereka. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku bagi semua pejabat negara, laporan wajib diperbaharui secara periodik.

Tanpa bersedia menyebutkan nama kelima hakim itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau mereka agar segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, data-data terkait LHKPN sudah disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.

"Terhadap lima orang ini kami imbau untuk update LHKPN," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut Febri, sebagai penjaga konstitusi, lima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.

Terlebih, sudah dua hakim konstitusi yang tersangkut kasus suap yakni Patrialis Akbar dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan, dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Febri.

Berdasarkan data acch.kpk.go.id yang diakses hari ini, lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan adalah Ketua MK Arief Hidayat. Dia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014.

 Sebagai bagian dari lembaga yudikatif tertinggi di negara ini, hakim Mahkamah Konstitusi harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News