Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal

jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan di daerah asal. Tapi dapat di perpanjang di lokasi dimana warga masyarakat tersebut tengah berdomisili.
"Presiden menginginkan melayani masyarakat. Makanya dalam waktu dekat kita ingin MoU dengan Korlantas bagi WNI yang ber-KTP Indonesia, Senin (23/3). Kalau punya KTP Papua, SIM-nya habis bisa diperpanjang di Jakarta,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (20/3).
Selain perpanjangan SIM, kedua belah pihak kata Tjahjo, saat ini juga menjajaki kemungkinan kemudahan yang sama juga ditetapkan berlaku bagi perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Senin ini kita MoU, untuk memercepat proses. Kasihan yang sekolah atau kerja. Lagi kita diskusikan juga apakah akan berlaku untuk pengurusan STNK,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar