Asyiiik, Urus Perpanjangan SIM Tak Perlu ke Daerah Asal
jpnn.com -
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan di daerah asal. Tapi dapat di perpanjang di lokasi dimana warga masyarakat tersebut tengah berdomisili.
"Presiden menginginkan melayani masyarakat. Makanya dalam waktu dekat kita ingin MoU dengan Korlantas bagi WNI yang ber-KTP Indonesia, Senin (23/3). Kalau punya KTP Papua, SIM-nya habis bisa diperpanjang di Jakarta,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (20/3).
Selain perpanjangan SIM, kedua belah pihak kata Tjahjo, saat ini juga menjajaki kemungkinan kemudahan yang sama juga ditetapkan berlaku bagi perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Senin ini kita MoU, untuk memercepat proses. Kasihan yang sekolah atau kerja. Lagi kita diskusikan juga apakah akan berlaku untuk pengurusan STNK,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah membuat terobosan baru di bidang pelayanan. Kedepannya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak lagi harus dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menkominfo: Kami Siap Perang
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Transisi Pemerintahan, Taufan Rahmadi Singgung soal Prioritas Pariwisata Indonesia
- 200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama
- Pertama dalam Sejarah: Putusan MK soal PHPU Diwarnai Dissenting Opinion
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan