Asyik di Rumah Istri Siri, Warga Yaman Dijemput Imigrasi
Jumat, 11 Mei 2018 – 08:33 WIB
Diketahui, di tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi tiga WNA selama Januari hingga Mei 2018. Ketiga WNA tersebut berasal dari Bangladesh , Malaysia, dan kali ini WNA dari negara Yaman.(end/jpnn)
WNA asal Yaman dideportasi setelah diketahui masa izin tinggal di Indonesia telah melebihi hingga 19 hari lamanya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Viral Istri Siri Polisi Curhat KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
- Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Bawa Senjata Tajam, Bule Rusia Mengamuk di Restoran Bali