Asyik di Rumah Istri Siri, Warga Yaman Dijemput Imigrasi

Asyik di Rumah Istri Siri, Warga Yaman Dijemput Imigrasi
WNA Yaman yang dideportasi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jatim terpaksa mendeportasi seorang WNA asal Yaman yang diduga telah menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

WNA bernama Fateh Ahmed Hasan Nasser ini ditangkap di rumah istri siri di Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Pria berusia 67 tahun tersebut dideportasi setelah diketahui masa izin tinggal di Indonesia telah melebihi hingga 19 hari lamanya. 

"Tercatat, WNA yang mengaku menikah siri dengan perempuan warga Kebonsari di Arab Saudi tersebut, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 Maret 2018 dengan menggunakan visa kunjungan," kata Fajar Harry M, Kasi Infokom Imigrasi Madiun.

Namun, setelah  visa yang berlaku selama 30 hari itu berlalu, Fateh enggan keluar dari Indonesia dan ingin menetap di rumah istri sirinya. 

“Padahal, sesuai aturan WNA tersebut harus memperpanjang visa dan membayar denda sebesar Rp 300 ribu per hari,” imbuh Fajar.

Namun karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya, terpaksa Imigrasi Madiun melakukan deportasi dan memberlakukan cekal atau tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia.

“Dicekal untuk jangka waktu enam bulan lamanya,” tambahnya.

WNA asal Yaman dideportasi setelah diketahui masa izin tinggal di Indonesia telah melebihi hingga 19 hari lamanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News