Asyik Berpesta Sabu-Sabu di Pinggir Sungai, Feri dan Agus tak Berkutik saat Polisi Datang
Sabtu, 25 September 2021 – 14:32 WIB
"Pelaku berinisial RM saat ini kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” ujar Ari.
Dia menambahkan bahwa pelaku Agus mengaku sudah membeli sabu-sabu dari RM sebanyak enam kali.
Agus bahkan mengaku pernah menjadi seorang kurir.
"Upahnya jadi kurir untuk per paketnya Rp 10 ribu,” kata Ari.
Feri dan Agus dijerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini polisi tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut, guna mengejar RM yang diduga sebagai pengedar narkotika. (mcr12/jpnn)
Feri dan Agus tak berkutik saat keberadaan mereka yang tengah menggelar pesta sabu-sabu diketahui polisi. Keduanya digelandang ke Mapolsek Semampir. Polisi masih mengejar pengedar narkoba berinisial RM.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru