AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat

AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat
AT (45), pria yang tega menyetubuhi anak tiri dan membunuh bayinya saat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/4). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi

"Kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujar Twedi.

Kasus itu kemudian diketahui warga setempat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. 

Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News