AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat

"Kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujar Twedi.
Kasus itu kemudian diketahui warga setempat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial AT, 45, yang menyetubuhi anak tiri di rumahnya, Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi