Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak

Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak
Maruli Pandapotan Manurung. Foto : Raka Deny/Jawa Pos
JAKARTA - Pegawai Direktorat Jendral Pajak yang selama ini disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maruli yang sebelumnya didakwa korupsi terkait keringanan pajak untuk PT Surya Alam Tunggal (PT SAT), menegaskan bahwa kasus itu tak layak disidangkan di pengadilan umum.

Melalui pengacaranya, Maruli menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan JPU. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10), Juniver Girsang yang menjadi pengacara Maruli mengatakan, kasus keberatan pajak PT SAT sama sekali tidak terkait dengan dugaan korupsi milyaran rupiah.

Menurut Juniver, persetujuan terhadap pengajuan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT SAT pada tahun 2007, merupakan keputusan Dirjen Pajak yang pada waktu itu dijabat Darmin Nasution. "Dalam surat keputusannya, Dirjen Pajak menerima seluruh keberatan Wajib Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sejumlah Rp 570 juta. Dengan demikian, kasus ini tidak terkait dengan dugaan korupsi milyaran rupiah atau kasus mafia pajak," ucap Juniver.

Lebih lanjut Juniver mengatakan, kliennya selaku bawahan hanya bertugas memeriksa laporan penelitian dan membuat konsep laporan penelitian saja. Maruli, kata Juniver, bukanlah pengambil keputusan atas permohonan Keberatan yang diajukan wajib pajak. "Kewenangan memutuskan sepenuhnya wewenang Dirjen Pajak. Sehingga, tidak semestinya Maruli dimintai pertanggungjawaban hukum atas keputusan yang bukan kewenangannya," sambungnya.

JAKARTA - Pegawai Direktorat Jendral Pajak yang selama ini disebut-sebut sebagai atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, menepis dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News