Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan

Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

“Kalau seperti ini kan sama saja dengan upaya mengembalikan pemerintahan sentralistik dan tidak ada otonomi.Tidak mungkin ada satu calon mendapatkan dukungan 100 persen meski dia hebat. Seperti Surabaya, memangnya cuma Risma yang mampu memimpin Surabaya? Apa memang tidak ada yang lebih baik dari dia? Bagaimana membuktikan hal itu kalau tidak ada pembandingnya,” tegas Asep.

Terkait wacana agar dibuat kotak suara kosong untuk melawan calon tunggal, Asep mengatakan bahwa hal itu pernah ada aturannya yaitu UU Desa nomor 5 tahun 1979. Namun hal itu sudah tidak sesuai lagi dengan era saat ini.

”Dulu dalam pemilihan kepala desa memang ada aturan seperti itu. Calon tunggal lawan bumbungan kosong. Kalau bumbungan yang menang, maka harus ada calon lain,” ungkapnya. (fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta partai politik melalui kader-kadernya di DPR mempermudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News