Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan

Atasi Calon Tunggal, Permudah Calon Perseorangan
Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta partai politik melalui kader-kadernya di DPR mempermudah peluang calon kepala daerah perseorangan dengan cara mengubah undang-undang pilkada.

Membuka peluang menurutnya, masih lebih baik daripada membiarkan pemerintah membuat Perppu.

“Saya yakin jika syarat calon perseorangan dibuat ringan, maka akan banyak calon yang muncul sehingga permasalahan calon perseorangan bisa diatasi. Mengeluarkan perpu agar tetap ada pilkada meski cuma ada calon tunggal, jelas tidak demokratis.Kalau mau demokratis, mudahkan syarat calon independen,” ujar Asep ketika dihubungi, Rabu (29/7).

Saat ini lanjutnya syarat calon perseorangan sangat berat karena harus mengumpulkan dukungan suara 6,5 persen dari jumlah penduduk, dibuktikan dengan foto copy KTP masyarakat. Ibaratnya menurut Asep, calon perseorangan sudah dipersulit dari sejak mendaftar.

”Dulu syaratnya cuma 3,5 persen, kini dinaikkan. Semakin berat calon perseorangan untuk maju. Ibaratnya belum bertarung dan berkompetisi dalam pilkada saja, mereka sudah diperberat untuk maju dengan berbagai persyaratan tersebut,” tegasnya.

Munculnya calon tunggal di beberapa daerah menurut Asep, indikasi bahwa partai politik gagal menjalankan fungsinya mencetak kader pemimpin bangsa. Harusnya partai politik tidak bersikap rendah diri terhadap calon yang dianggap kuat sehingga tidak mau mengajukan calon.

"Sudah membuat persyaratan sulit untuk anak bangsa menjadi pemimpin di daerah melalui syarat yang berat bagi calon independen, ternyata partai politik juga tidak memanfaatkan hal itu. Ibaratnya partai politik sudah dikasih hak monopoli, tapi dia tidak gunakan haknya. Itu kan jadi kelihatan tidak benar,” tegasnya.

Alasan partai enggan mengajukan calon saat petahana memiliki dukungan kuat menurut Asep, juga tidak masuk akal. Demokrasi itu mesyaratkan adanya pemilihan. Jika pilkada dilakukan dengan calon tunggal, maka namanya bukan pemilihan, tapi penunjukkan.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta partai politik melalui kader-kadernya di DPR mempermudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News