Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB

Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Pembenahan kebijakan warlaba ini juga dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan terhadap warlaba itu sendiri. Namun di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha warlaba.
Baca Juga:
Mengenai hal itu, Gita menduga disebabkan oleh adanya perjanjian antara pembeli warlaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) yang hanya menunjuk satu penerima warlaba saja dan tidak memberikan hak pada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.
"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar konsep waralaba itu sendiri," paparnya.
Selain itu Gita menilai, warlaba juga masih perlu dibenahi, karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Sehingga hal itu tidak tertutup kemungkinan usaha waralaba yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria, tetapi barang utama toko modern atau minimarket.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru