Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Jumat, 15 Februari 2013 – 18:28 WIB
"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menegah," tukasnya.
Penerbitan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 ini dikeluarkan melengkapi Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan Warlaba dan Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk jenis usaha toko modern yang telah diterbitkan sebelumnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali