Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB

Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali mengalami penundaan. Persidangan perkara yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko itu ditunda, lagi-lagi karena adanya pihak tergugat yang tak hadir. Sedangkan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herlianto Saputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, serta Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Sebelumnya pada 31 Januari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menunda persidangan perkara itu lantaran tidak semua pihak yang berperkara hadir. Sementara kemarin pihak yang tak hadir adalah Lee Yuen Chak (tergugat 4) dan Ambran Sunarko (tergugat lima).
Ketua majelis, Hartoyo menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari. Jika pihak-pihak tergugat tidak hadir pada persidangan lanjutan, maka majelis tetap akan melanjutkan persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
BERITA TERKAIT
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 8 Mei Meroket Lagi, Berikut Daftarnya
- BI Catat 38,1 Juta UMKM Menggunakan QRIS Per Triwulan I 2025
- Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda lewat Fashion Incubation
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI