Sidang Sengketa PT SULI Ditunda Lagi
Jumat, 15 Februari 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali mengalami penundaan. Persidangan perkara yang melibatkan konglomerat papan atas Indonesia, yakni antara Deddy Hartawan Jamin melawan keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko itu ditunda, lagi-lagi karena adanya pihak tergugat yang tak hadir. Sedangkan pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herlianto Saputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, serta Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Sebelumnya pada 31 Januari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menunda persidangan perkara itu lantaran tidak semua pihak yang berperkara hadir. Sementara kemarin pihak yang tak hadir adalah Lee Yuen Chak (tergugat 4) dan Ambran Sunarko (tergugat lima).
Ketua majelis, Hartoyo menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari. Jika pihak-pihak tergugat tidak hadir pada persidangan lanjutan, maka majelis tetap akan melanjutkan persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kedua gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan saham PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) yang digelar Kamis (14/2), kembali
BERITA TERKAIT
- AirAsia Tawarkan Tiket Murah Jakarta-Perth Hanya Rp 1 Jutaan
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024