Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM

Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
Atur Waralaba Kemendag Dorong Pengembangan UKM
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam warlaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong pengembangan kemitraan dalam jenis usaha jasa makanan dan minuman. Selain itu, Kemendag juga ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif, agar tercipta enterpreneur dan inovator-inovator baru, yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan melalui kebijakan warlaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual yang berasal dalam negeri.

Gita bilang perubahan kebijakan itu sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO). "Maupun usaha warlaba itu sendiri dalam berbagai bentuk termasuk usaha jasa rumah makan dan rumah minum (kafe). Kebijakan ini diharapkan akan membangun sistem waralaba nasional," ucap Gita di kantornya saat mengelar jumpa pers, Jumat (15/2).

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News