Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja

Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah menyebutkan bersedia ditempatkan di mana saja hanya formalitas saja, ke depan tidak bisa lagi.  Aturan ini akan dipertegas di Undang-Undang Pokok-pokok Kepegawaian, yang saat ini masih digodok di tingakat RUU.

"Kalau RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian sudah disahkan, otomatis ketentuan itu berlaku," ungkap Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, Kamis (5/5).

Di dalam Pasal 23 RUU Pokok Kepegawaian, salah satu indikator pengangkatan CPNS menjadi PNS didasarkan pada kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Di samping harus lulus diklat prajabatan, uji kesehatan, dan diusulkan pejabat pembina kepegawaian.

"Selama ini, begitu diangkat, CPNS menyatakan siap. Tapi begitu resmi PNS, banyak yang menolak ditempatkan di daerah terpencil," ujarnya.

JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News