Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi
Kamis, 05 Mei 2011 – 21:01 WIB

Yusril Sarankan NII Salurkan Aspirasi Sesuai Konstitusi
JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberantas keberadaan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) jika gerakan tersebut tidak melanggar hukum. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu justru menyarankan komunitas NII memperjuangkan aspirasinya melalui jalur yang konstitusional.
“Saya tidak mau mengajari negara. Sepanjang dia tidak melanggar hukum tidak apa-apa, kecuali mereka melanggar hukum, itu bisa dilarang,” kata Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/5).
Baca Juga:
Menurut guru besar ilmu hukum tata negara ini, jika aspirasi kelompok gerakan NII jika dinilai benar oleh komunitasnya maka sebaiknya diperjuangkan dengan cara-cara sah dan konstitusional. “Intinya saluran dari gerakan itu tersedia lewat jalan konstitusional. Bila mereka punya ide begitu dan mau diperjuangkan lewat MPR bisa saja dan tidak bisa dilarang,” ujar Yusril.
Dikatakan Yusril bahwa Islam tidak mengajarkan kekerasan, tetapi merupakan rahmat bagi seluruh umat manusia sehingga semua perbedaan falsafah dapat diselesaikan secara demokratis. “Kalau saya harus menempuh cara yang demokratis dan saya yakin bahwa Islam itu Rahmatan Lilalamin. Tetapi Islam juga bisa melahirkan falsafah yang berbeda-beda,” tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberantas keberadaan kelompok Negara Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?