MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN

MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun 2008 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN).

Menurut Salamuddin Daeng dari Institute for Global Justice yang menjadi salah satu pemohon, Indonesia saat ini harus tunduk dengan keputusan yang diambil di tingkat ASEAN setelah ikut meratifikasi ASEAN Charter. Adapun ketentuan di UU Nomor 38 Tahun 2008 yang diminta untuk dibatalkan MK adalah pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n yang mendasari pelaksanaan seluruh agenda ASEAN. “Kami minta ASEAN Charter dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,” tutur Salamuddin.

Menurutnya, UU 38 tahun 2008 tersebut membuat rakyat kecil sengsara. “Ini merupakan praktek subversi terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang mengakibatkan konstitusi dan lembaga negara dikudeta oleh rezim internasional dan organisasi regional,” tegasnya.

Yang ditakutkan, kata Salamuddin melanjutkan, nantinya free trade agreement (FTA) bukan hanya berlaku antara Indonesia dengan China. Mereka menduga sejumlah kesepakatan akan terjadi di ASEAN Summit yang akan berlangsung di Jakarta.  “Kami menduga Indonesia akan melakukan kesepakatan dengan Uni Eropa sama seperti yang disepakati dengan China,” tutur Salamuddin.

JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News