MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN

MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Jika itu sampai terjadi, katanya, maka menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia. “Pemerintah akan menyerahkan mandat dan kedaulatan negara kita pada elit-elit ASEAN,” tukasnya.

Mereka juga mendesak agar pengkhianatan rezim SBY-Boediono terhadap UUD 1945 dan seluruh kerja sama internasional yang dilakukan Indonesia melandaskan dirinya pada Pancasila dan UUD 1945 dihentikan.(gel/jpnn)


JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News