MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 18:42 WIB

MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Jika itu sampai terjadi, katanya, maka menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia. “Pemerintah akan menyerahkan mandat dan kedaulatan negara kita pada elit-elit ASEAN,” tukasnya.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak agar pengkhianatan rezim SBY-Boediono terhadap UUD 1945 dan seluruh kerja sama internasional yang dilakukan Indonesia melandaskan dirinya pada Pancasila dan UUD 1945 dihentikan.(gel/jpnn)
JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota