PNS Ditahan, Gaji Distop
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB

PNS Ditahan, Gaji Distop
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Saat diberhentikan sementara, tidak berhak lagi terima gaji. Hal ini termaktub dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 42.
"Makna pasal ini, seorang pegawai meski sudah ditahan tapi kalau belum ada keputusan hukum tetap tidak bisa diberhentikan sepenuhnya. Dia hanya diberhentikan sementara saja dengan konsekuensi tidak menerima gaji maupun tunjangan lainnya," tutur Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, Kamis (5/5).
Pemberhentian seorang PNS sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 terdiri dari pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia, permintaan sendiri, masuk batas pensiun, perampingan organisasi pemerintah atau tidak cakap jasmani maupun rohani, sehingga tak bisa menjalankan tugas serta kewajiban sebagai pegawai.
PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota