PNS Ditahan, Gaji Distop
Kamis, 05 Mei 2011 – 17:28 WIB

PNS Ditahan, Gaji Distop
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sedangkan PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, penyelewengan terhadap ideologi negara (Pancasila, UUD 1945). (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai sipil yang dikenakan penahanan karena terjerat kasus hukum, harus diberhentikan sementara. Masa pemberhentiannya sampai adanya putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara