Dibutuhkan Ribuan Mediator

Untuk Mediasi Sengketa Hubungan Industrial

Dibutuhkan Ribuan Mediator
Dibutuhkan Ribuan Mediator
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas mediator hubungan industrial guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut Muhaimin, saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial masih sangat terbatas. 

“Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (5/5).

Menteri asal PKB yang akrab disapa Cak Imin menjelaskan, mediator hubungan industrial memliki peranan strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Cak Imin,  dinamika yang terjadinya dalam hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh  mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.

“Apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun apabila berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan,” kata Cak Imin.

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News