Dibutuhkan Ribuan Mediator
Untuk Mediasi Sengketa Hubungan Industrial
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:39 WIB

Dibutuhkan Ribuan Mediator
Dirincikannya, mediator hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Mediator hubungan industrial ditetapkan oleh Menakertrans, guna melakukan mediasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.
Baca Juga:
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hubungan diperuntukkan bagi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung pemerintah daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, Pemda sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para mediator hubungan Industrial.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi