Aturan Baru, CPNS Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
Kamis, 05 Mei 2011 – 23:54 WIB
Penolakan itu terlihat dari sering tidak masuknya PNS bersangkutan di kantornya. Ada juga yang baru setahun atau dua tahun mengabdi sudah mengajukan surat pindah.
Baca Juga:
"Sudah saatnya pemerintah tegas akan penempatan PNS. Kalau tidak mau diatur, jangan jadi PNS," tegasnya.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan pada PNS untuk mengajukan pindah ke daerah yang diinginkannya. Syaratnya, masa pengabdian PNS minimal lima tahun dan ada persetujuan dua pejabat pembina kepegawaian (daerah asal dan daerah yang dituju). Tanpa itu, PNS tidak bisa pindah sesuka hati.
"PNS harus mengubah mindsetnya. Kalau PNS itu bukan abdi negara tapi abdi masyarakat. Jadi kalau ditempatkan di mana saja, ya harus diterima karena tenaganya dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa lagi tawar-menawar soal lokasi penempatannya. Jika selama ini pernyataan saat disumpah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rencana Desain Baru Paspor Tuai Kritik, Apa Urgensinya?
- Soroti Terbitnya PP Tapera, Jumhur: Kok Senangnya Mengumpulkan Duit Rakyat?
- Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater
- Netizen Soroti Masalah Turis Onar di Bali, Ketua DPD RI Minta Stakeholder Pariwisata Respons
- Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemnaker Bahas Prinsip Upah
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini