Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
Rabu, 02 November 2016 – 09:47 WIB
''Semuanya sudah kita ajak konsultasi. Hasilnya, poin tersebut memang harus dimasukkan,'' ungkapnya.
Meski demikian, pemkot memberikan keringanan dengan satu bentuk yang disebut Eddy sebagai diskresi.
Yakni, apabila tidak ada calon nonparpol yang bersedia menjadi pengurus RT, RW, dan LKMK, pengurus dari unsur parpol bisa menjabat.
Eddy menyebutkan, Desember tahun ini banyak pengurus RT, RW, dan LKMK yang purnatugas.
Karena itu, pemkot menyusun aturan baru tentang pemilihan dan pengangkatan.
Termasuk hal-hal lain yang belum diatur dalam perwali lama.
Otomatis larangan menjadi anggota parpol itu berlaku untuk rekrutmen ketua RT, RW, dan LKMK yang baru.
Untuk mereka yang masih dalam masa jabatan, berlaku perwali lama.
SURABAYA - Peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang pembentukan pengurus RT, RW, dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK) belakangan
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri