Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol

Aturan Baru! Ketua RT-RW Dilarang Ikut Parpol
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

''Ini cuma berlaku untuk periode tiga tahun mendatang,'' tuturnya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Surabaya menganggap persyaratan tersebut berlebihan.

Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono khawatir pasal itu mengebiri banyak hak politik warga Surabaya.

''Ada ribuan RT dan RW di Surabaya. Kalau masing-masing punya 10 pengurus saja, ratusan ribu bakal kehilangan hak politik,'' katanya.

Politikus PDIP itu mengungkapkan, pasal larangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).


''Dalam UUD juga disebutkan bahwa setiap warga negara punya hak berserikat dan berkumpul,'' ujarnya.

Menurut Awi, sapaan akrabnya, permendagri tersebut adalah produk lama yang disandarkan pada UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 Padahal, UU Pemda sudah diubah ke UU No 23 Tahun 2014. Dia juga heran dengan kemendagri yang tidak kunjung mencabut permen tersebut.

SURABAYA - Peraturan wali kota (perwali) Surabaya tentang pembentukan pengurus RT, RW, dan lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK) belakangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News