Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen

Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen
Ilustrasi konser musik. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan konser atau event musik di ibu kota.

Hal itu seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik, seperti pembatasan kapasitas penonton. 

Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11). 

Untuk itu, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan event atau konser musik di ibu kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News