Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Kapasitas Penonton Hanya 70 Persen
Sabtu, 12 November 2022 – 06:01 WIB

Ilustrasi konser musik. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan event atau konser musik di ibu kota.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rossa Segera Menggelar Konser, Sekitar 80 Persen Tiket Sudah Terjual
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta