Aturan Baru Mendikbud Soal BOS Reguler dan DAK Fisik 2021, Kepsek Wajib Tahu

Aturan Baru Mendikbud Soal BOS Reguler dan DAK Fisik 2021, Kepsek Wajib Tahu
Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan juknis penggunaan dana BOS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), serta pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud.

Juga syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS. 

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Sementara alokasi DAK fisik 2021 adalah sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia.

Penggunaan DAK fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa. 

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah. 

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)

Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan terbaru soal penyaluran dana BOS dan DAK fisik 2021 yang lebih fleksibel dan afirmatif


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News