Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat meluncurkan pemutakhiran data ASN dan PPT non ASN. Foto tangkapan layar YouTube BKN

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah.

Selanjutnya, ASN dan PPT non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang meliputi; data personal; riwayat jabatan; riwayat pendidikan dan diklat/kursus; riwayat SKP; riwayat penghargaan (tanda jasa).

Berikutnya, riwayat pangkat dan golongan ruang; riwayat keluarga; riwayat peninjauan masa kerja (PMK); riwayat pindah instansi; riwayat CLTN; riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi.

"Untuk mengajukan usul pemutakhiran data ASN dan PPT non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password," terang Bima Haria.

Kemudian, pilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT non-ASN mengalami permasalahan akses, mereka bisa memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Bima mengingatkan seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, maka dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhirkan lalu disimpan melalui MySAPK.

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

PNS, PPPK dan PPT Non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data kepegawaian bakal dapat teguran tertulis dari BKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News