Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat meluncurkan pemutakhiran data ASN dan PPT non ASN. Foto tangkapan layar YouTube BKN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN melakukan pemutakhiran data kepegawaian.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli sampai Oktober 2021.

Langkah itu bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

"Setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT non-ASN," kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara virtual, Senin (24/5)

Pemutakhiran data mandiri PNS, PPPK, dan PPT non-ASN secara elektronik tahun 2021 menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.

Aspek kedua, untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Bima menjelaskan, skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

PNS, PPPK dan PPT Non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data kepegawaian bakal dapat teguran tertulis dari BKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News