Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu

Aturan Baru Pemutakhiran Data Kepegawaian, PNS, PPPK, dan PPT Non-ASN Wajib Tahu
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat meluncurkan pemutakhiran data ASN dan PPT non ASN. Foto tangkapan layar YouTube BKN

"Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK," ucap Bima.

Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Bima menegaskan, jika PNS, PPPK dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui Aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

"Kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka PPK akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

PNS, PPPK dan PPT Non-ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data kepegawaian bakal dapat teguran tertulis dari BKN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News