Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan
Digodok RUU PPAP
Minggu, 22 Agustus 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah menggodok RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP). Diharapkan, dengan adanya UU PPAP nantinya akan mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Di mana kepercayaan (trust) di antara instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan masyarakat akan meningkat. Dari framework yang diusulkan, lanjutnya, pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan terdiri dari tiga lapis. Lapis pertama sebagai pertahanan garis pertama, pengendalian dilakukan masing-masing penyelenggara administrasi pemerintahan di setiap level. Pada lapis kedua diperkuat internal auditor, dan pada lapis ketiga oleh eksternal auditor.
"RUU ini juga akan mendorong perubahan cara pikir (mindset) pengawasan oleh aparat pengawas instansi pemerintah (APIP), dari paradigma watchdog (anjing penjaga) menjadi konsultan intern (internal consultant) dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pemecahan masalah," tutur Herry kepada JPNN, Minggu (22/8).
Baca Juga:
Diterangkannya, APIP juga berperan sebagai perekat antara pengawas dengan yang diawasi. Sehingga pendekatan pengawasan yang dilakukan APIP berubah dari mencari kesalahan dan mempermalukan, menjadi memperbaiki dan membangun kapabilitas administrasi pemerintahan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya