Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan
Digodok RUU PPAP
Minggu, 22 Agustus 2010 – 22:53 WIB

Aturan Baru, Pengawas Tak Cari Kesalahan
Lebih lanjut dikatakan Herry, RUU PPAP pada awalnya bernama RUU tentang Sistem Pengawasan Nasional yang mulai disusun tahun 2006. Tahun 2009, Kementerian PAN dan RB melanjutkan penyusunan RUU tersebut dan akhirnya diubah menjadi RUU tentang PPAP. Sebab fokus dari RUU ini adalah penyelenggara administrasi pemerintahan, bukan pengawasan secara umum. “RUU ini merupakan pelengkap dari UU tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Deputi Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna menyatakan, pemerintah tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya