Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS

Aturan Baru! PRT Harus Diikutkan jadi Peserta BPJS
Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN.com

Peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lanjut Hanif, harus melibatkan masyarakat. Caranya dengan mendidiknya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, mereka dapat merasakan manfaat kehadiran BPJS. ”Ini tantangan pemerintah, tingkat kepesertaan  program jaminan sosial masih rendah,” ucapnya.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan, jumlah kepesertaan pekerja/buruh atau penerima upah dan bukan penerima upah hingga 2015 berjumlah 19.275.061 orang. 

Sementara per Juni 2016 berjumlah 19.480.010 peserta.  ”Untuk jumlah perusahaan yang mendaftar sebanyak 350-an,” ucap Hanif.

Dikatakan dia, perlunya strategi untuk mempercepat peningkatan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu seperti sosialisasi secara masif, kerja sama dengan kantor Pelayanan Terpadu, perbankan dan agregator. (nas/sam/jpnn)


JAKARTA –  Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap profesi pembantu atau pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya dengan mengikutsertakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News