Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK

Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK
PNS terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Nanti akan dipotong lagi, melihat pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ada pengurangan juga pada insentif yang 80 persen itu,” tutur pria berkumis tersebut.

Dia menuturkan, pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut, bukan untuk memotong besaran insentif yang selama ini diterima.

Namun, untuk memaksimalkan kinerja sesuai dengan beban kerjanya. “Jadi bukan pemotongan, tapi penyesuaian dengan kinerja,” sambung Alimuddin.

Pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot pemberian insentif yang tidak sesuai dengan kinerja PNS.

Namun demikian, pemberlakukan pemberian insentif dengan formulasi baru itu belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemkab masih akan merumuskan formulasi yang tepat.

“Kemudian kami benahi perangkatnya, termasuk absensi dengan finger print di seluruh OPD. Kalau itu sudah selesai, baru akan diterapkan. Memang untuk menerapkan ini tidak gampang karena pengawasan melekat dari pejabat eselon IV yang bersentuhan langsung dengan staf,” ujarnya.

Alimuddin menerangkan, untuk saat ini PNS hanya mendapat besaran insentif sebesar 75 persen karena postur APBD yang terus menurun.

Kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun lalu hingga penyaluran insentif untuk Mei, yang akan diberikan pada Juni.

Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News