Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK
Jumat, 02 Juni 2017 – 06:01 WIB

PNS terjaring razia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Sedangkan sisanya 25 persen, seperti eselon II yang insentifnya Rp 11 juta, tinggal Rp 8 juta sekian. Sehingga kami berharap, insentif Mei nanti bisa dibayarkan sebelum Lebaran,” tandasnya. (*/rik/ica/k16)
Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas