Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

“Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.

Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.

Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung. (han/lyn)

 


Aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News