Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB

Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di UU pemilukada, hasil pecahan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Salah satunya mengenai penghapusan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah yang selama ini satu paket dengan calon kada. Nantinya, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota, tidak lagi lewat pemilukada, melainkan dengan sistem pengangkatan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, mekanismenya nanti kepala daerah terpilih mengajukan tiga nama calon wakada ke pemerintah pusat. Tiga calon ini berasal dari kalangan PNS. "Selanjutnya pusat melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama. SK-nya juga dari pusat," terang Djhermansyah Djohan kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (15/4).
Calon diambilkan dari kalangan PNS, kata Djohermansyah, lantaran ke depan jabatan wakada merupakan jabatan karir, bukan jabatan politis sebagaimana selama ini. Meski merupakan PNS, lanjut mantan Deputy Bidang Politik Setwapres ini, nantinya eselonnya di atas sekda. Calon diajukan kada terpilih agar terjaga loyalitasnya, tidak membangkang kepada kada.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026