Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB
Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. "Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnya. Ukurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya. "Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN: Pastikan Tapera Bermanfaat dan Berkeadilan
- Sudaryono dan Taj Yasin Bersepakat Maju Bersama di Pilgub Jateng?
- Ketua Bapilu Gerindra Semarang Sebut Mbak Ita Komplit Jerit
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- NasDem Buka Kemungkinan Usung Kaesang bin Jokowi di Pilkada Depok
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat