Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Sabtu, 16 April 2011 – 04:33 WIB

Aturan Baru, Wakil Kada Diseleksi Pusat
Djohermansyah menjelaskan alasan penghapusan pemilihan wakil kada melalui pemilukada. Pertama, UUD hanya menyebut pemilukada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota. Berbeda dengan aturan mengenai pilpres, yang di UUD secara jelas disebut pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua, diindikasikan, selama ini hubungan kada-wakada banyak yang tidak harmonis lantaran sama-sama diusung partai. Terlebih jika berasal dari partai yang berbeda, hubungan keduanya sulit harmonis. "Yang akur hanya sembilan persen, yang tak akur 91 persen," ujarnya. Ukurannya, hanya sembilan persen saja pasangan kada-wakada yang maju lagi di pemilukada berikutnya. "Sisanya pecah, tak mau lagi duet," cetusnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serius akan merombak aturan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah, yang nantinya diatur di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026