Aturan Cukai Rokok Terafiliasi Distop

Dasar Hubungan Keluarga Tak Sesuai Realitas Bisnis

Aturan Cukai Rokok Terafiliasi Distop
Aturan Cukai Rokok Terafiliasi Distop

 Kenaikan tarif itulah yang memicu protes para pelaku usaha. Parlemen juga ikut-ikutan melayangkan protes. Alasannya, di daerah ada banyak sekali perusahaan rokok milik keluarga besar yang masing-masing terikat hubungan saudara. Dengan aturan tersebut, para pengusaha harus membayar tarif cukai yang lebih tinggi.
 
Menurut Agung, sebenarnya aturan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan cukai rokok. Meski demikian, pihaknya selaku eksekutor akan siap menjalankan apa pun keputusan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

"Kalau memang aturannya nanti dilanjutkan, kami akan kawal. Tapi, kalau aturannya diubah atau dibatalkan, kami juga tidak masalah," jelasnya.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Hasan Aoni Aziz mengatakan, pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk menyetop pemberlakuan PMK No 78/2013. "Tapi, tuntutan kami tetap, aturan itu harus dicabut," ujarnya kepada Jawa Pos tadi malam.

Menurut dia, pemerintah tidak memahami realitas bisnis di lapangan. Misalnya, banyak pabrik rokok di daerah yang dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, tapi dalam operasinya bahkan bersaing. "Kalau semua harus diminta bergabung, ini menyalahi hak asasi untuk berusaha," katanya.

Hasan menyebut, jika alasan pemerintah memberlakukan aturan tersebut adalah untuk optimalisasi penerimaan cukai, pihaknya kurang bisa menerima. Sebab, selama ini penerimaan cukai selalu melampaui target.

"Untuk itu, kami berharap pemerintah mempertimbangkan betul-betul kebijakan seperti ini karena akan berdampak pada industri kecil dengan banyak tenaga kerja," ucapnya. (owi/c7/sof)


JAKARTA - Gelombang penolakan terkait dengan aturan cukai rokok untuk perusahaan terafiliasi akhirnya membuat pemerintah mengendurkan kebijakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News