Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang
Rabu, 23 Desember 2009 – 19:12 WIB
"Selain itu, guna memenuhi ketentuan administratif sebagaimana ketentuan sebelumnya, perusahaan rekondisi atau remanufakturing juga dipersyaratkan untuk melampirkan kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual oleh surveyor dan memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai di dalam negeri," paparnya yang menambahkan, Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor.
Baca Juga:
"Jika terdapat barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2010 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI)," tukasnya.
Sekadar untuk diketahui, perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (cha/jpnn)
JAKARTA- Belum kondusifnya perekonomian yang berdampak pada terganggungnya finansial importir, Departemen Perdagagangan (Depdag) memutuskan memperpanjang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!
- Kuartal I 2024, Siloam Hospitals Layani Lebih dari 1 Juta Pasien
- Hari Pertama Karya Nyata Festival Vol.6 Pekanbaru, UMKM Pertamina Bukukan Transaksi Rp 1,2 Miliar
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2