Aturan Impor Buah Diperketat
Jumat, 05 Februari 2010 – 19:51 WIB
Sementara untuk diketahui, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Ahmad Dimyati, juga sempat mengatakan bahwa 60 persen buah impor dikuasai oleh pasar modern. Sementara produk buah lokal hanya mampu mengisi 40 persennya saja.
Meski demikian, terang Ahmad, ini tak begitu berarti bila dibandingkan dengan produksi buah-buahan segar secara nasional pada tahun 2008 yang mencapai 18 juta ton. Sebab katanya, jika ditotal berdasarkan angka tersebut, maka impor buah-buahan tersebut hanya mencapai 2 persennya.
"Beberapa hari terakhir ini, yang paling gencar memasukkan buah adalah China, dengan buah jeruknya," papar Ahmad pula. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Kursi Pijat, Perfect Health Indonesia Targetkan Penjualan Rp 6 Miliar di PRJ
- Diminati Pelajar hingga Pencinta K-Pop, Niion Hadir di Jakarta untuk Penuhi Kebutuhan Pasar
- Teh Pucuk Harum jadi Official Tea Partner Europhoria Piala Eropa 2024
- Cerita Nasabah PNM Sukses Bikin Inovasi Olahan Bunga Mawar
- Libur Sekolah, Pelita Air Tambah Rute Baru Balikpapan-Yogyakarta PP
- Menjelang Iduladha 2024, Pertamina Siap Tambah Solar dan LPG 3kg