Aturan Impor Buah Diperketat
Jumat, 05 Februari 2010 – 19:51 WIB
Aturan Impor Buah Diperketat
Sementara untuk diketahui, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Ahmad Dimyati, juga sempat mengatakan bahwa 60 persen buah impor dikuasai oleh pasar modern. Sementara produk buah lokal hanya mampu mengisi 40 persennya saja.
Meski demikian, terang Ahmad, ini tak begitu berarti bila dibandingkan dengan produksi buah-buahan segar secara nasional pada tahun 2008 yang mencapai 18 juta ton. Sebab katanya, jika ditotal berdasarkan angka tersebut, maka impor buah-buahan tersebut hanya mencapai 2 persennya.
"Beberapa hari terakhir ini, yang paling gencar memasukkan buah adalah China, dengan buah jeruknya," papar Ahmad pula. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Program Keberlanjutan SIG Menyerap 20 Ribu Tenaga Kerja
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal