Aturan Impor Buah Diperketat

Aturan Impor Buah Diperketat
Aturan Impor Buah Diperketat
Sementara untuk diketahui, Dirjen Hortikultura Departemen Pertanian, Ahmad Dimyati, juga sempat mengatakan bahwa 60 persen buah impor dikuasai oleh pasar modern. Sementara produk buah lokal hanya mampu mengisi 40 persennya saja.

Meski demikian, terang Ahmad, ini tak begitu berarti bila dibandingkan dengan produksi buah-buahan segar secara nasional pada tahun 2008 yang mencapai 18 juta ton. Sebab katanya, jika ditotal berdasarkan angka tersebut, maka impor buah-buahan tersebut hanya mencapai 2 persennya.

"Beberapa hari terakhir ini, yang paling gencar memasukkan buah adalah China, dengan buah jeruknya," papar Ahmad pula. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan aturan terhadap impor buah-buahan, sayur-sayuran maupun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News