Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi

Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat melontarkan wacana agar incumbent diharuskan mundur. Alasan yang disidorkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh incumbent yang ikut Pilkada.

Gamawan mensinyalir maraknya penyalahgunaan anggaran oleh incumbent. "Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," cetusnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News