Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kamis, 22 April 2010 – 06:57 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sempat melontarkan wacana agar incumbent diharuskan mundur. Alasan yang disidorkan mantan Gubernur Sumatera Barat itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh incumbent yang ikut Pilkada.
Baca Juga:
Gamawan mensinyalir maraknya penyalahgunaan anggaran oleh incumbent. "Untuk mencegah itu sebaiknya mundur," cetusnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta