Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi

Aturan Incumbent Harus Mundur Dimatangkan Lagi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya tentang syarat-syarat calon kepala daerah. Selain memperketat syarat calon, kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga mematangkan usulan agar kepala daerah yang masih menjabat (incumbent) mundur jika ikut maju di Pilkada.

Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa aturan incumbent harus mundur jika mau maju lagi sebelumnya sudah termuat di pasal 58n huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 tahun 2004. "Ketentuan tentang syarat harus mengundurkan diri bagi kepala daerah yang masih menduduki jabatannya jika ingin maju pilkada itu sudah diatur di pasal 58 huruf (q) UU Nomor 12 Tahun 2008. Tetapi memang sudah dibatalkan Mahkamah Kosntitusi," ujar Saut melalui sambungan telpon, Rabu (21/4) malam.

Namun demikian, Kementrian Dalam Negeri terus mematangkan pembatasan bagi kepala daerah yang mau nmaju lagi itu dalam draft revisi UU 32 Tahun 2004. "Dalam revisi atas UU nomor 32 Tahun 2004,  Kemendagri sedang mempersiapkan usulan peneyempurnaan pesyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilu kada," tandasnya.

Menurut Saut, rancangan usulan penyempurnaan syarat bagi calon kepal daerah, termasuk bagi kepala daerah yamg mau maju lagi, akan dibahas secara intensif di tingkat pemerintah. Setelah tuntas dibahas di internal pemerintah dan disepakati, maka draft versi pemerintah itu akan dikirimkan ke DPR. "Dan yang diusulkan ke DPR itu pula yang akan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang," tandasnya.

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mematangkan draft revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News