Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat

Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
Aturan Jasa Layanan Parkir Tidak Mengikat
JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan dan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir. Menurut Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), aturan tersebut menyalahi undang-undang dan pengelola bisa dipidanakan.

Kepada Jawa Pos, ketua harian YLKI Sudaryatmo menjelaskan yang dilanggar adalah pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut menyebutkan kalau pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.

"Buktinya, masih banyak karcis parkir yang menerapkan aturan baku tersebut," ujarnya. Padahal, kalau masih ada penyedia jasa yang nekat memberikan klausul tersebut bisa diancama pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hukuman tinggi tersebut dibebankan karena yang berpotensi melanggar adalah perusahaan. Jadi, angka tersebut dinilai cukup masuk akal untuk sebagai wujud tanggung jawab. Namun sayang, UU tersebut terkesan tidak memiliki taring lantaran aturan baku yang dimaksud masih saja terus tercetak di karcis.

JAKARTA - Selama ini, pengguna jasa layanan parkir professional kerap tidak berkutik dengan aturan pakai yang mereka bikin. Terutama, kata-kata kerusakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News